Layanan Informasi Publik BPK
Layanan informasi publik BPK dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik, Peraturan Sekjen BPK Nomor 7 Tahun 2019 tentang POS Pelayanan Informasi Publik Pada PIK BPK dan Peraturan Sekjen BPK Nomor 72 Tahun 2019 tentang POS Pelayanan Pengaduan Masyarakat Pada PIK BPK. Layanan ini terdiri dari permintaan informasi, pengaduan masyarakat, dan keberatan atas informasi.
![Featured Icon 4](/assets/v2/images/icons/icon-04.png)
Survei
Berikan penilaian dan masukan Saudara untuk peningkatan layanan PPID BPK.
Survei Permintaan InformasiAlur Permintaan Informasi
![Alur Permintaan Informasi](/assets/v2/images/thb-permintaan.png)
Tata Cara Permintaan Informasi
![Tata Cara Permintaan Informasi](/assets/v2/images/thb-tatacara.jpg)
Alur Pengaduan Masyarakat
![Alur Pengaduan Masyarakat](/assets/v2/images/thb-pengaduan.png)
Jumlah Permohonan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Keberatan
![Counter Icon](assets/v2/images/icons/STAT-01.png)
Pengaduan
![Counter Icon](assets/v2/images/icons/STAT-02.png)
Permintaan Informasi
![Counter Icon](assets/v2/images/icons/STAT-03.png)
Keberatan
![Counter Icon](assets/v2/images/icons/STAT-04.png)